sekarang. Jilbab dipahami sebagaimana adanya yaitu khimar, jilbab, dan tsaub.
Jadi jilbab tidak hanya diwajibkan untuk wanita Muslimah di Aceh, akan tetapi jilbab telah diwajibkan oleh syara' bagi
Muslimah Indonesia dan wanita Muslimah di seluruh dunia tanpa kecuali.
Sehingga pernyataan penulis (Sayed Mahdi) telah menyimpang dari kaidah-kaidah syara', yaitu:
1. Alquran tidak menyebut batas aurat. Bahkan para ulama --menurut penulis-- pun ketika membahasnya berbeda
pendapat. Memang dalam Alquran secara eksplisit tidak menyebutnya, akan tetapi secara nyata telah memerintahkan kita
agar mentaati apa-apa yang dibawa Rasulullah SAW (QS Al Hasyr:7).
Menurut Hadis riwayat Abu Daud: ''Wahai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah menginjak dewasa (baligh/haid) maka tidak boleh nampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjuk pada wajah dan telapak tangannya''
2. Jilbab (terlepas dari bagaimana bentuknya). Pernyataan tersebut secara eksplisit mengandung pengertian bahwa syara' tidak menyebutkan model jilbab secara jelas. Padahal dari ayat di tas dapat dipahami secara jelas bahwa syarat jilbab telah ditentukan oleh syara'.
3. Pemakaian kaidah ushul al hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman, dalam kasus jilbab ini bahwa jilbab sesuai dipakai dalam iklim kering dan panas ala gurun pasir Arabiyah dan sama sekali tidak kondusif di iklim tropis.
Pemakaian kaidah ini mengandung kesalahan sebab ia hanya digunakan ketika hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan manusia dalam hubungannya antara sesama manusia. Sedangkan masalah jilbab adalah hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan pakaian. Dalam hal ini tidak boleh dicari-cari 'illatnya/memang bersifat tauqifi sebagaimana
adanya.
4. Kaidah ushul yang menyatakan bahwa hukum dapat sebab berbedanya waktu. Kaidah ini salah karena dua hal, yaitu Pertama, pemunculan kaidah ini ada mulai zaman keruntuhan negara Khilafah Islamiyah pertengahan abad ke-18 Masehi.
Pada zaman ini berbagai pemikiran yang menyimpang dari syara' atas nama Islam telah banyak beredar di masyarakat. Jumlah para ulama pun yang selamat dari pemikiran yang rusak sangat sedikit. Sedangkan penulis menukil pendapat ulama seperti Ibnu'Abdin yang hidup di abad 19 M yang kemungkinan beliau telah terpengaruh pemikiran yang telah menyimpang dari kaidah-kaidah syara'. Kedua, kaidah ushul ini amat berbahaya sebab hukum syara'dapat berubah-ubah terus. Padahal ayat jilbab tersebut adalah qath'i. Yang seharusnya tidak memerlukan penafsiran lagi tentang kewajibannya.
Bukankah Allah SWT telah berfirman:
''Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allahmemasukkannya ke dalam api neraka'' (QS An Nisaa': 14). Na'udzubillahi min dzalik!! Maka sadarlah wahai saudaraku. Semoga pemikiran yang Anda lontarkan adalah kesalahan yang tidak sengaja.










0 komentar:
Posting Komentar